Pentingnya Memberikan Perlindungan Diri Dengan Asuransi Kecelakaan

Ilustrasi agen yang sedang menjelaskan polis asuransi

Berbagai macam jenis asuransi yang beredar saat ini telah disesuaikan dengan kebutuhan banyak orang. Saat ini banyak masyarakat yang menyadari pentingnya memiliki sebuah asuransi untuk berbagai kejadian yang tidak terduga atau darurat yang bisa datang kapan saja dan dimana saja. Sebagai contoh adalah asuransi kecelakaan

Asuransi kecelakaan adalah jenis asuransi kerugian yang menjamin resiko cacat tetap total atau meninggal dunia karena kecelakaan. Asuransi kecelakaan juga bisa diartikan sebagai salah satu produk finansial yang memberikan proteksi kepada Anda  dengan sejumlah dana ketika Anda mengalami kecelakaan sampai terluka dan membutuhkan perawatan di rumah sakit. 

Asuransi kecelakaan memiliki empat jenis yang perlu diketahui, terutama untuk Anda yang memiliki pekerjaan dengan resiko kecelakaan yang tinggi, berikut ini adalah jenis-jenis asuransi kecelakaan:

  1. Asuransi kecelakaan diri

Asuransi ini memiliki tujuan sebagai perlindungan diri dari kerugian finansial yang dibutuhkan untuk berobat dan perawatan setelah terjadinya kecelakaan. Biasanya kecelakaan tersebut meliputi: kematian, luka berat, luka ringan, cacat permanen, cacat sementara.

Berikut ini adalah cara klaim asuransi kecelakaan dengan syarat: 

  1. Terjadinya kecelakaan harus mendadak atau tiba-tiba
  2. Kecelakaan terjadi dari faktor luar bukan faktor kesengajaan
  3. Kecelakaan terjadi disertai dengan kekerasan 
  4. Akibat dari kecelakaan harus luka fisik 

Berikut ini prosedur yang harus dilakukan untuk meng-klaim asuransi kecelakaan diri adalah:

  1. Mengisi formulir klaim yang sudah disediakan dari pihak asuransi
  2. Surat asli keterangan dari dokter 
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Polis asuransi
  5. Apabila dibutuhkan beberapa dokumen penting lainnya, maka ACP akan memintanya. 
  6. Asuransi kecelakaan kerja 

Asuransi ini melindungi Anda dari resiko kecelakaan saat bekerja. Keuntungan yang didapat oleh peserta asuransi kecelakaan kerja yaitu: 

  1. Tanggungan biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja
  2. Pemberian uang santunan bagi keluarga yang ditinggal oleh pekerja, santunan ini diberikan apabila anggota keluarga meninggal dunia.

Proses pengajuan klaim asuransi kerja : 

  1. Membawa surat keterangan dokter untuk klaim kecelakaan dalam bentuk form BPJS ketenagakerjaan 3b atau 3c.
  2. Membawa fotokopi kartu peserta BPJS ketenagakerjaan
  3. Membawa kwitansi biaya pengobatan dan perawatan
  4. Melengkapi dokumen dan fotocopy KTP/SIM/Paspor 
  5. Asuransi kecelakaan lalu lintas 

Asuransi kecelakaan lalu lintas terbagi menjadi 3 yaitu, asuransi kecelakaan diri, motor dan mobil. 

Berikut ini syarat untuk mengajukan klaim kecelakaan lalu lintas :

  1. Fotocopy KTP, akta kelahiran, surat nikah, KK
  2. Membawa kwitansi pengobatan dan perawatan 
  3. Mengisi formulir pengajuan 
  4. Penentuan jumlah santunan yang disesuaikan dengan resiko yang dialami
  5. Asuransi kecelakaan pesawat

Asuransi jenis ini dikhususkan bagi Anda yang sering melakukan perjalanan menggunakan transportasi pesawat. Cara mengklaim asuransi kecelakaan pesawat;

  1. Mengisi formulir pengajuan klaim
  2. Melampirkan surat keterangan kecelakaan dari polres setempat 
  3. Melampirkan surat/akta kematian dari rumah sakit
  4. Identitas korban dan ahli waris (KTP,KK,Surat nikah, akta kelahiran)
  5. Polis asuransi nasabah 
  6. Buku rekening ahli waris

Categories:

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published.